Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA AL GHAZALI CILACAP
Lihat juga :   ⌺ Berbagai Info   ⌺ Download Brosur   ⌺ Transportasi Umum   ⌺ Cari Karir   ⌺ Ilmu Bebas   ⌺ Kelas Tanpa Biaya   ⌺ Pendaftaran Online   ⌺ Jumlah SKS & Masa Pendidikan Tinggi   ⌺ Jurusan + Peminatan   ⌺ Daftar Situs UNUGHA Cilacap   ⌺ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan   . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Parallel Class Program (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa memperoleh pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Parallel Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Parallel Class Program (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Ilmu Bebas    Cari Karir    Buku Tutorial      Tips & Trik Tes Psikologi    Seluruh Perdebatan    Berbagai Info      Latihan Soal Try Out    Program Perkuliahan Paralel    Program Kuliah Lanjutan    Kuliah Tanpa Biaya    Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Daftar Online    Download Brosur    Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan


Bantuan Informasi
Email :  Contact Us   silakan klik


HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Kampus UNUGHA : Jl. Kemerdekaan Barat No 17 Kesugihan Kidul Cilacap Jawa Tengah
UNUGHA Cilacap
  ★   Kualitas Sistem Pendidikan A+
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Dapat Karir Baru
Konten Total
Beasiswa Kuliah
Apa Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Hubungi kami
Mekanisme Ujian Masuk/Seleksi
Biaya Kuliah
Download Formulir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Parallel Class
(Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran
Prospek Lulusan
Jumlah Kredit
Sistem Perkuliahan

Jaringan / List Situs
UNUGHA Cilacap

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Utama